Pena Pesantren

Memacu memberdayakan pesantren

ad

Membelah Hukum Minoritas


Judul : FIQIH MINORITAS, Fiqh Al- Aqalliyat Dan Evolusi Maqashid
Al-Syari’ah Dari Konsep Ke Pendekatan
Penulis : Dr. Ahmad Imam Mawardi, MA.
Pengantar : Prof. Dr. Abd. A’la, MA.
Penerbit : LKIS, Yogyakarta
Cetakan : I, Desember 2010
Tebal : xxvi+322 hal.
Peresensi : Ahmad Shiddiq *

Wacana pembaruan hukum Islam sebenarnya bukanlah masalah baru, dan perdebatan tentang ijtihad pun bukan sesuatu yang asing. Dialog hukum Islam (fiqh) dengan perkembangan sosial juga sudah sering dilakukan. Munculnya nama-nama pembaru hukum Islam modern dan istitusi hukum-hukum Islam modern dan institusi-institusi hukum Islam yang aktif mengkaji hukum-hukum aktual adalah bukti masih hidup hukum Islam, walaupun sempat redup dalam beberapa periode. Namun, lemahnya kajian ushul fiqh yang mengusung spirit ijtihad telah menutup pintu kreativitas para cendikiawan untuk berani memberikan tafsiran-tafsiran baru yang sesungguhnya dibutuhkan oleh muslim kontemporer dengan dinamika kehidupan yang serba cepat.

Sejatinya, hukum dibuat untuk mencapai kemaslahatan manusia, tak terkecuali hukum Islam yang diyakini bersumber dari al-Qur’an, hadits, ataupun imam-imam madzhab (fiqh). Apabila hukum tidak lagi mengcover kepentingan maslahah umat manusia, saat itu pula hukum perlu ditinjau kembali dan selanjutnya dibuat hukum yang baru dan lebih akomodatif , dengan tetap tidak menafikan ajaran-ajaran prinsipil agama, yang dalam khazamnah fiqh disebut kulliyatul khams (perlindungan agama, nyawa, keturunan, harta dan akal). Hal inilah yang kemudian menjadikan fiqh aqalliyyat mendapatkan perhatian besar, baik pada tataran produk hukum, metodelogi, maupun, implikasinya.
Buku ini dalam diskursus hukum Islam di Indonesia bisa disebut sebagai buku pertama yang secara khusus mengkaji maqashid al-syari’ah sebagai metode pendekatan. Selama ini kita hanya memposisikan maqashid al-syaria’ah sebagai kerangka nilai yang mendasari setiap produk hukum, lalu berpegang pada kaidah ushul dalam proses istibath-nya. Maqashid al-syari’ah dalam buku ini telah berevolusi dan bermetamorfosis sebagai sebuah pendekatan metode pendekatan guna mengasilkan produk-produk hukum Islam yang kompetibel dengan kebutuhan masing-masing komunitas, sehingga melahirkan apa yang disebut fiqih minoritas (fiqh aqalliyat) yang khusus diperuntukkan bagi masyarakat minorotas Muslim yang hidup di Barat.

Karena itu, urgensi fiqh ini akan terasa apabila kesulitan dan problematika hidup sebagai minoritas muslim di tengah masyarakat mayoritas non-muslim dapat dipahami dengan baik. Problematika sosial, politik, budaya, dan agama yang mereka hadapi membutuhkan kajian khusus dan mendalam sebagai satu-kesatuan masalah. Fiqh aqalliyat akan menjadi jawaban atas masalah ini apabila ia mampu menjadi serangkaian aturan yang utuh bagi kehidupan keagamaan masyarakat minoritas muslim.

Meski fiqih minoritas (fiqh aqalliyat) sebenarnya bukanlah suatu bentuk fiqh yang seratus persen baru dan terpisah dari fiqih tradisional. Fiqih minoritas hanyalah salah satu cabang dari ilmu fiqh yang luas dalam Islam (fiqh makro). Ia merujuk pada sumber yang sama, yaitu al-Qur’an , sunnah, ijma’ dan qiyas. Ia juga menggunakan metodelogi ushul fiqh yang sama dengan fiqh lainnya. Karena itulah, fiqh minoritas ini tidak perlu ditakuti atau bahkan dicurigai.

Memang, penulis buku ini bukanlah penggagas pertama hukum Islam semacam itu (fiqh aqalliyyat). Adalah Thaha Jabir Al-Alwani dan Yusuf Qaradhawi yang dianggap sebagai penggagas fiqih ini. Meski demikian, kehadirannya memiliki signifikansi tersendiri, malalui karya ini, penulis menegaskan bahwa ajaran Islam itu universal. Universalisme ajaran Islam berupa nilai-nilai moralitas yang luhur yang bertumbuh kukuh dalam maqashid al-syari’ah.

Dalam tataran ini Islam adalah satu. Meminjam konsep Bassam Tibi, dalam bentuk seperti itu Islam merupakan model reaty yang menampakkan diri lebih sebagai suatu ajaran yang bersifat umum, absolute, dan bersifat metahistoris. Oleh karena itu, tugas mujtahid untuk melabuhkan ke dalam realitas konkret melalui kontekstualisasi model for reality tersebut ke dalam pemaknaan yang berkolerasi dengan lokalitas dan temporalitas tertentu. Dengan demikian, Islam bukan sekedar berada di langit angan-angan, atau sekedar archaism yang tidak bisa berdialog dengan tempat dan waktu, atau tak lebih dari sekedar utopian. Islam seutuhnya hadir sebagai agama kehidupan untuk maslahatan dan kehidupan umat manusia.

Seperti yang dijelaskan dalam karya Ahmad Imam Mawardi ini, bahwa fiqh aqalliyat didesain untuk memberikan panduan tentang hal-hal yang dilarang dan yang boleh bagi minoritas muslim di negara Barat, yang tidak bersistem pemerintahan Islami. Memang, fiqh pada masa awal memang identik dengan syari’ah, meliputi segala dimensi ajaran agama. Pada perkembangannya, fiqh hanya berisikan hukum-hukum Islam murni, dengan tidak memasukkan bidang aqidah yang dianggap sebagai wilayah kajian teologis, dan akhlak pada wilayah kajian moral atau etika. Perkembangan fiqh pada masa berikutnya terpengaruh oleh trend spesialisasi yang merupakan jargon profesionalisme di berbagai bidang sehingga melahirkan pembidangan yang lebih spesifik tentang wilayah kajian fiqh. Fiqh aqalliyat sendiri merupakan sebagai trend kontemporer kembali memadukan semua bidang.(hal, 124)

Hal inilah, yang menjadi perbedaan signifikan dari fiqh pada umumnya adalah fiqh minoritas ini merupakan salah satu produk fiqh geografis yang terlahir dari perspektif yang berbeda tentang maqashid al-syariah. Artinya, maqashid al-syariah dalam fiqh ini, lebih diposisikan sebagai metode pendekatan ketimbang sebagai konsep nilai agung, seperti fiqh umumnya dalam fiqh tradisional. Produk hukumnya pun berbeda. Kalau fiqh umumnya, produk hukumnya didasarkan pada hujjiyah nash (otoritas nash), maka produk hukum dalam fiqh aqalliyat didasarkan pada hujjiyah al-maqashid (kekuatan nilai-nilai tujuan syara’) yaitu untuk mendapatkan kemaslahatan dan menghilangkan kemadharatan.

Komitmen keislaman subtantif dan disertai oleh kemampuan penulis buku ini, dalam merangkai karya, sangat menarik untuk dicermati. Sisi-sisi dan nilai-nilai keislaman secara holistik terpampang dari satu uraian ke uraian berikutnya. Ia menggugah kita untuk meyakini dan membumikannya ke dalam kehidupan sehari-hari, secara sosial, budaya, agama, dan berbagai aspek lainya. Dan bagi kalangan non-muslim dapat menambah pemahaman dan meyakini bahwa Islam itu sebenarnya identik dengan nilai-nilai al-akhlaq dan al-shalihah yang ditujukan bagi terwujudnya kemaslahatan bersama.

*) Penulis santri Pesantren LUHUR AL-HUSNA dan redaktur Pena Pesantren Surabaya
Read More “Membelah Hukum Minoritas”

Jejak Sjahrir yang Terlupa


Judul : Mengenang Sjahrir. Seorang Negarawan dan Tokoh Pejuang Kemerdekaan yang Tersisih dan Terlupakan
Penulis : H. Rosihan Anwar
Penerbit : Gramedia, Jakarta
Cetakan : I, Marat 2010
Tebal : 508 hal.
Peresensi : Ahmad Shiddiq Rokib*

Kedewasaan berpikir suatu bangsa dapat diukur dari sikap terbuka untuk membicarakan kembali secara rasional dan wajar tokoh-tokoh sejarahnya. Pembicaraan kembali itu menunjukkan adanya kebutuhan rohani untuk meninjau kembali penilaian mereka sehingga dapat dicapai suatu persepsi yang lebih matang tentang tokoh-tokoh yang bersangkutan. Usaha ini mencerminkan dinamika bangsa itu, yang senantiasa berikhtiar untuk wawas diri dalam rangka mengenal diri secara lebih mendalam. Dari pengenalan diri itu diharapkan tumbuh strategi pembangunan manusia dewasa.

Tema sentral buku Sjahrir yang ditulis oleh wartawan senior, dari kumpulan karangan ini adalah seorang tokoh nasional yang secara menentukan telah memberi arah dan isi kepada arus revolusi Indonesia dalam suatu kurun sejarah yang penuh emosi dan kekacauan. Jangka waktu hidupnya yang merentang lebih dari setengah abad (lahir di Padang Panjang, Sumatra Barat, 5 Maret 1909 dan meninggal 9 April 1966 di Zurich, Swiss) penuh dengan tantangan dan perjuangan. Dia tumbuh sebagai manusia utuh. Dia menjadi korban orang yang bersikap tak acuh dan membencinya, sekaligus menjadi pujaan banyak orang yang mengagumi dan mencintainya. Penilaian yang objektif terhadap tokoh yang sudah meninggal ini sekarang sangat dibutuhkan oleh generasi tua dan muda. Dan bangsa ini ditantang untuk mengukur kedewasaan berpikirnya dalam menilai kembali kepribadian Sjahrir.

Sjahrir, menyelesaikan sekolah dasar (ELS) dan sekolah menengah (MULO) terbaik di Medan pada 1926. Sejak remaja, ia sudah menggemari berbagai buku-buku asing dan novel Belanda. Juga senang seni, dimana kadangkala ia mengamen di Hotel de Boer, hotel khusus untuk tamu-tamu kulit putih. Setamat dari MULO, ia masuk sekolah lanjutan atas (AMS) di Bandung. Di sekolah ini, bakat seninya makin berkembang setelah dia bergabung dalam Himpunan Teater Mahasiswa Indonesia (Batovis). Di sini, ia berperan sebagai sutradara, penulis skenario, dan aktor.

Dalam perjalanannya, akhir tahun 1931, Syahrir kembali ke tanah air dan terjun dalam pergerakan nasional. Ia bergabung dalam organisasi Pendidikan Nasional Indonesia (PNI Baru), yang kemudian pada Juni 1932 dipimpinnya. Ia pun mempraktekkan dunia proletar di tanah air. Ia terjun dalam pergerakan buruh. Juga banyak menulis tentang perburuhan dalam Daulat Rakyat. Juga sering berbicara perihal pergerakan buruh dalam forum-forum politik. Kemudian, Mei 1933, Syahrir didaulat menjadi Ketua Kongres Kaum Buruh Indonesia. Hatta menyusul kembali ke tanah air pada Agustus 1932. Hatta tampil memimpin PNI Baru bersama Syahrir. Organisasi ini berhasil mencetak kader-kader pergerakan. Bahkan pemerintahan kolonial Belanda menilai, gerakan politik Hatta dan Syahrir dalam PNI Baru itu justru lebih radikal daripada gerakan Soekarno dengan PNI-nya yang mengandalkan mobilisasi massa. Menurut polisi kolonial, PNI Baru cukup setara dengan organisasi Barat. Meski tanpa aksi massa dan agitasi, tetapi secara cerdas, berhasil mendidik kader-kader pergerakan yang siap bergerak ke arah tujuan revolusionernya.Sehingga, pada Februari 1934, pemerintah kolonial Belanda memenjarakan dan membuang Syahrirdan Hatta, serta beberapa pemimpin PNI Baru ke Boven Digul. Setelah hampir setahun Syahrir dan Hatta dipindahkan ke Banda Neira, di sini mereka menjalani masa pembuangan selama enam tahun.

Pada masa pendudukan Jepang, Soekarno dan Hatta menjalin kerja sama dengan Jepang, Syahrir membangun jaringan gerakan bawah tanah anti-fasis. Syahrir yakin Jepang tak mungkin memenangkan perang, oleh karena itu, kaum pergerakan mesti menyiapkan diri untuk merebut kemerdekaan di saat yang tepat. Simpul-simpul jaringan gerakan bawah tanah kelompok Syahrir adalah kader-kader PNI Baru yang tetap meneruskan pergerakan dan kader-kader muda yakni para mahasiswa progresif
Revolusi menciptakan atmosfer amarah dan ketakutan, karena itu sulit untuk berpikir jernih. Sehingga sedikit sekali tokoh yang punya konsep dan langkah strategis meyakinkan guna mengendalikan kecamuk revolusi. Saat itu, ada dua orang dengan pemikirannya yang populer kemudian dianut banyak kalangan pejuang republik: Tan Malaka dan Sutan Syahrir. Dua tokoh pergerakan kemerdekaan yang dinilai steril dari noda kolaborasi dengan Pemerintahan Fasis Jepang, meski kemudian bertentangan jalan dalam memperjuangan kedaulatan republik.Di masa genting itu, Bung Syahrir menulis Perjuangan Kita. Sebuah risalah peta persoalan dalam revolusi Indonesia, sekaligus analisis ekonomi-politik dunia usai Perang Dunia II. Perjungan Kita muncul menyentak kesadaran. Risalah itu ibarat pedoman dan peta guna mengemudikan kapal Republik Indonesia di tengah badai revolusi.

Tulisan-tulisan Syahrir dalam Perjuangan Kita, membuatnya tampak berseberangan dan menyerang Soekarno. Jika Soekarno amat terobsesi pada persatuan dan kesatuan, Syahrir justru menulis, "Tiap persatuan hanya akan bersifat taktis, temporer, dan karena itu insidental. Usaha-usaha untuk menyatukan secara paksa, hanya menghasilkan anak banci. Persatuan semacam itu akan terasa sakit, tersesat, dan merusak pergerakan." Dan dia mengecam Soekarno. "Nasionalisme yang Soekarno bangun di atas solidaritas hierarkis, feodalistis: sebenarnya adalah fasisme, musuh terbesar kemajuan dunia dan rakyat kita." Dia juga mengejek gaya agitasi massa Soekarno yang menurutnya tak membawa kejernihan. (hlm, 56)

Mengenang Sjahrir adalah kumpulan karangan dari kenalan-kenalan Sjahrir. Mereka memahami makna julukan "Bung Sjahrir", "Bung Kecil". Kata-kata itu menunjukkan hubungan emosional mereka. Bacaan ini tidak hanya dimaksudkan untuk generasi tua yang punya kenangan tentang Sjahrir, tetapi terutama untuk generasi muda yang ingin menentukan sikapnya sendiri terhadap tokoh-tokoh nasional. Setiap generasi merasa perlu menentukan sendiri makna sejarah setiap tokoh nasional dengan melihatnya dari sudut keperluan, aspirasi, dan nilainya sendiri.Usaha suatu bangsa untuk secara terus-menerus menginterpretasikan kembali sejarah nasionalnya memang sarana mutlak dalam meningkatkan kesadaran diri dan pengetahuan tentang diri sendiri. Dan kisah tentang tokoh sejarah seperti Sjahrir merupakan suatu contoh usaha semacam itu.

Buku ini, mengupas tuntas perjuangan seorang pahlawan yang sedemikian objektif, karenanya buku setebal 508 patut direkomendasikan dan dibaca pada sejarawan, akademis, mahasiswa dan siapa saja yang menaruh perhatian pada proses terbentuk republik ini. Dengan demikian, menjadi memoar yang tak terlupakan dari perjalanan putra terbaik bangsa Indonesia sepanjang masa.

*) Penulis adalah pengelola Pondok Budaya Ikon Surabaya
Read More “Jejak Sjahrir yang Terlupa”

Imam Syafe’i dalam Yurispundensi Islam


Judul Buku : FIQIH IMAM SYAFI’I
Mengupas Masalah Fiqhiyah Berdasar Al-Qur’an Dan Hadits
Penulis : Prof. Dr. Wahbah Zuhaili
Penerbit : Almahira, Jakarta
Cetakan : I, Februari 2010
Tebal : 716 hal.
Peresensi : Ahmad Shiddiq Rokib*

Fiqih merupakan cabang ilmu keislaman yang mengkaji hukum syariat yang berkaitan dengan hubungan manusia dengan Tuhan ( hablum minallah) dan hubungan antar sesama manusia (hablum minannas). Kata “fiqih” sendiri secara bahasa berarti “paham”. seperti dikutip dalam hadits diatas, awal mulanya fiqih pengertian yang luas, yaitu pemahaman yang mendalam terhadap islam secara utuh. Definisi ini berlaku pada masa generasi sahabat dan tabi’i. Selanjutnya pada masa muta’akhirin (abad IV-XII H), fiqih mengalami penyempitan makna, menjadi “pengetahuan hukum syara’ yang bersifat alamiyah bersumber dari dalil-dalil yang spesifik”.

Pada periode Mutaakhirin ini, pula terjadi pelembagaan fiqih dalam beberapa madzhab. Ketika itu ada empat madzhab besar berkembang dan mampu bertahan hingga saat ini, yaitu Madzhab Hanafi, Madzhab Maliki, Madzhab syafe’i dan Madzhab Hambali. Empat madzhab tersebut tersebar keseluruh dunia, termasuk di Indonesia. Berdasarkan sejarah masuknya Islam ke Nusantara, Madzhab Syafe’i lah yang pertama kali di anut penduduk Nusantara. Dan saat ini mayoritas kaum muslimin indonesia bermadzhab Syafe’i.

Madzhab Syafe’i yang digagas oleh Muhammad bin Idris as-Syafe’i (150-204 H) mendapat apresiasi yang luar biasa dari umat Islam dunia. Madzhab ini dianut oleh kurang lebih 28 persen populasi muslim dunia, atau sekitar 439,6 juta jiwa dari 1,57 miliyar penduduk dunia. Penganut Madzhab Syafe’i tersebar di Mesir, Arab Saudi, Suriah, Indonesia, Malasyia, Brunai Darussalam, Pantai Koromandel, Malabar, Hadramaut, dan Bahrain.

Tidak heran jika pengaruhnya sangat luar biasa dalam yurispundensi Islam sebab Imam Syafe’i memang dikaruniai kecerdasan istimewa, kemampuan nalar dan gaya bahasa yang luar biasa. Pada usia 20 tahun ia sudah hafal kitab “al-Muwaththa’” karya monumental Imam Malik. Imam Malik mengagumi Imam Syafe’i sembari berkata “wahai Muhammad (Syafe’i)” sesungguhnya Allah telah memancarkan cahaya hatimu, maka jangan engkau sia-siakan cahaya itu dengan maksiat. Esok akan banyak orang yang berdatangan untuk belajar kepadamu. Pujian Imam Malik benar menjadi kenyataan. Syafe’i kemudian Imam madzhab panutan umat diberbagai belahan dunia Islam, termasuk di Indonesia.

Madzhab Syafi’i, satu dari sekian banyak madzhab fiqih saat ini masih mendapat apresiasi luar biasa mayoritas kaum muslim dunia. Keunggulan utama madzhab Syafi’i terletak pada sifatnya yang moderat. Di awal pertumbuhannya, pendiri madzhab ini, Muhammad bin Idris as-Syafi’i (150-204 H), mengakomodasi dua aliran hukum islam yang berkembang saat itu, yaitu aliran tektualis (madrasatul hadits) dan aliaran rasionalis (madrasatur ra’y). Hasil kolaborasi keduanya dapat dilihat dari produk hukum Imam Syafi’i yang selalu mengacu pada subtansi nash (al-Qur’an dan as-Sunnah), kemudian dalam kasus tertentu dipadukan dengan dalil analogi (qiyas).

Sebagai bapak Ushul Fiqh, Imam syafi’i mewariskan seperangkat metode istimbath hukum yang berfungsi untuk menganalisasi beragam kasus hukum baru yang terjadi dikemudian hari. Dari tangan Imam Syafi’i lahir ribuan ulama yang konsen menafsirkan, menjabarkan, dan mengembangkan pemikiran beliau dalam ribuan halaman karya dibidang hukum Islam. Tidak heran jika dinamika perkembangan Madzhab ini melampaui Madzhab lainnya.
Buku yang terdiri tiga jilid yang ditulis Prof. Dr. Wahbah Zuhaili ini, memuat ribuan kasus yang terjadi masyarakat, yang dibidik dengan aturan hukum islam dalam berbagai aspek kehidupan yang bersumber dari al-qur’an, as-sunnah, ijma’ ulama dan qiyas serta hasil ijtihad Imam Syafe’i dan murid-murid beliau.

Secara garis besar, Masterpiece Prof. Dr. Wahdah as Zuhaili ini disusun dalam lima bab. Sebagai pendahuluan, pembaca akan diajak menelusuri biografi dan pemikiran hukum Imam Syafe’i. Selanjutnya secara sistematis, Prof. Wahbah mengurai secara detail hukum thaharah dan ibadah, pada bab satu. Bab dua menyajikan hukum muamalah konferensional dan syari’ah berikut transaksinya. Bab ketiga memaparkan hukum keluaga Islam. Kemudian pada bab empat berisi hukum Hadd, Jinayah, dan Jihad, terakhir. Bab lima, mengulas aspek peradilan Islam.

Dalam buku fiqih Imam Syafe’i ini diperkaya dengan penjelasan hikmah dibalik penetapan sebuah aturan syariat, penjelasan terperinci atas setiap topik bahasan, dan pemberian contoh-contoh lengkap dengan dalilnya. Penulisan buku ini berpatokan sepenuhnya pendapat Imam Syafe’i yang lebih valid yang terdapat didalam Majmu’dan minhajnya, dan tidak merujuk pada kitab al-raudhah dan sebagainya. Tujuan agar madzhab ini dapat menjadi jelas bagi kalangan awam. Apalagi, penyajian Fiqih perbandingan yang dilakukan terlalu dini tampaknya lebih sering hanya akan memunculkan kebingungan serta menhancurkan keselarasan hukum syaiat.

Jika dibandingkan dengan ilmu-ilmu lainya, fiqih merupakan ilmu yang paling lurus dan matang. Dengan fiqih, syariat islam telah menjadi salah satu sumber penetapan syariat yang sekaligus dapat diterima disetiap waktu dan tempat. Karena itu, fiqihlah yang telah menghimpun antara ajaran pokok dengan hal-hal yang menjaman serta menghimpun antara upaya untuk menjaga berbagai macam sumber syariat yang terdapat dalam al-Qur’an dan Hadis dengan berbagai macam pekembangan dan perubahan yang terjadi, yang tujuannya adalah untuk mengindentifikasi hukum halal-haram dan demi menggapai kemaslahatan bagi umat manusia dan kebutuahan mereka disepanjang zaman. Karena fiqih memang terlahir dari dasar-dasar dan berbagai sumber yang kokoh demi tujuan syariat yang universal.

Dengan demikian, buku yang sangat mengagumkan ini patut menjadi rujukan umat Islam, baik untuk dijadikan leterasi dalam dunia akademik maupun sebagai pandangan hidup dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Sehingga, mampu membedakan dari hal-hal yang diperbolehkan dengan yang tidak diperbolehkan oleh agama. Wallahu a’lam bi al-showab.

Penulis adalah Aktif Pada Pondok Budaya Ikon Surabaya.
Read More “Imam Syafe’i dalam Yurispundensi Islam”

NU dan Politik Kebangsaan


Judul Buku : Nahdlatul Ulama: Dinamika Ideologi dan Politik Kenegaraan
Editor : Khamami Zada, A. Fawaid Sjadzili
Penerbit : Kompas, Jakarta
Cetakan : I, Maret 2010
Tebal : xii + 260 Halaman
Peresensi : Ahmad Shiddiq Rokib*



Nahdlatul Ulama (NU) merupakan organisasi kemasyarakatan yang berbasis agama (Islam tradisionalis) terbesar di Indonesia, bahkan di dunia. Kiprahnya dalam pembangunan tidak diragukan lagi. Banyak buku yang mengulas perjalanannya yang sangat panjang, mulai pra-kemerdekaan Indonesia hingga zaman Reformasi. Melihat perjuangannya yang unik dan ekspotik serta ketekunan dalam membimbing masyarakat dengan “arus bawah” NU menjadi pusat perhatian para peneliti, baik yang dari dalam maupun luar negeri. Berbagai sisi dari kehidupan NU menjadi fenomena yang mendatangkan rasa antusias para peneliti mulai dari sisi interaksi interpersonal warganya, tradisionalitasnya, dan tak kalah pentingnya adalah kiprahnya dalam perpolitikan kekuasaan di Indonesia.

Dapat dikatakan bahwa sumbangan terbesar NU terhadap perkembangan peradaban bangsa Indonesai adalah bidang politik kekuasaan. Sebagai organisasi yang tumbuh dari pergulatan politik, NU banyak mengambil andil dalam sejarah perpolitikan di Indonesia. Sejak awal, NU tampil sebagi “bidan” lahirnya Republik dan penjaga NKRI yang tak diragukan lagi. NU terlibat dalam pembentukan laskar Hizbullah, Jundullah, dan Sabilillah (1945-1949) (salah satu embrio lahirnya TNI) untuk membebaskan Republik Indonesia dari cengkeraman penjajah. Dengan melihat bukti sejarah itu, jelas sumbangan orang-orang NU dalam membangun peradaban bangsa ini sehingga menjadi negara nasional yang solid. Anggapan yang menyatakan bahwa kadar nasionalisme NU rendah bisa dipatahkan dengan fakta sejarah tersebut.

Buku ini merupakan kumpulan pikiran-pikiran cerdas kaum muda NU, yang mencoba untuk melakukan refleksi dinamika perubahan yang selalu dan terus terjadi dalam perspektif NU dalam rangka mewujudkan kesatuan bangsa yang beradab dan bermoral. Buku yang berisi pelbagai opini yang telah di muat di Kompas dalam kurun waktu 2004-2009 ini dapat menggambarkan betapa gigihnya perjuangan NU dalam rangka membangun keutuhan NKRI. Ternyata, NU sebagai organisasi umat terbesar, telah menjadi bagian penting dari kekuatan masyarakat beradab untuk berkontribusi dalam membangun keadaban bangsa. NU Berhasil membangun keadaban bangsa yang didasarkan pada semangat kebersamaan lintas agama dan keyakinan, begitulah kata Zada-editor buku ini. Kiranya, tekad bulat NU –seperti ini- patut diapresiasi dan terus didukung oleh umat kebanyakan.

Kalau kita lihat kembali, mulai lahir pada 31 Januari 1926 hingga saat ini, NU berdiri sebagai organisasi. Artinya, selama ini wajah NU bukan Jama’ah (kumpulan), melainkan juga sebagi jam’iyah yaitu organisasi yang memiliki AD/ART dan atau konun asasi sebagai pola dasar gerakan. Namun demikian, sampai memasuki usia 1 abad, NU masih belum banyak menghasilkan perubahan dalam masyarakat basisnya. Pengembangan ekonomi, politik, dan perlindungan akan kesejahteraan rakyat tradisional yang kebanyakan terkonsentrasi dipedesaan, masih belum menampakkan hasil nyata. Masyarakat tradisionalis masih tetap seperti dulu, mayoritas terpinggirkan, terbelakang, dan tetap miskin, baik secara intelektual maupun finansial.

Lalu, apakah yang salah dari perjalanan sejarah perjuangan NU selama ini? Bukankah telah didirikan Nahdlatul Tujjar untuk memperdayakan ekonomi masyarakat? Bukankah telah didirikan Nahdlatul Wathan untuk mendidik masyarakat agar memiliki rasa kesetiakawanan dan nasionalisme yang kuat? Bukankah telah didirikan Tasywirul Afkar untuk memupuk intelektualisme warga nahdliyin agar memiliki kepekaan dalam menjawab segala tantangan jaman yang sangat cepat berubah?.

Pertanyaan-pertanyaan ini harus menjadi bahan refleksi bagi segenap warga NU, utamanya para elitenya dalam rangka membenahi dan merevitalisasi pola gerakan sekaligus mengorganisasi kembali aset-aset NU yang menyokong kekuatan NU selama ini, baik berupa lembaga, paradigma, dan karakteristik NU yang khas. Namun sebelum itu, harus di evaluasi dan dibahas terlebih dahulu kekuatan dan kelemahan NU selama ini, serta tantangan warga NU yang setiap waktu selalu berkembang dan berubah dari awal lahirnya NU hingga saat ini.

Semua itu perlu menjadi pemikiran bersama warga Nahdliyin dalam rangka mencapai cita-cita bersama, sebagimana juga telah diidentifikasikan oleh para fundhing leader NU. Dan hal lain yang penting diungkapkan adalah prestasi NU yang fenomenal dalam sejarah peradaban di Indonesia selama ini agar mengenai perjuangan dan pola gerakan NU tidak ahistoris. Dari sini gerakan pembaharuan NU akan mungkin dilakukan. Tantangan bagi NU adalah, bagaimana NU sebagai organisasi Islam terbesar di Indonesia mampu (sekaligus) mau menampilkan karakter Islam ala Indonesia, seperti yang telah dipraktikan oleh para pendiri, sebut saja Hadratus Syekh Hasyim Asy’ari dan K.H. A. Wahab Hasbullah. Cara berpikir NU untuk mempertahankan tradisi tak lain adalah menjaga warisan leluhur yang telah mengembangkan Islam sambil terus melakukan perubahan yang lebih baik (hlm. 131).

Agar, peran NU bagi perjalanan peradaban NU ke-indonesian tidak pandang sebelah mata. Sikap akomodatif terhadap kebudayaan lebih di letakkan dalam rangka menunjukkan bahwa agama (Islam) selalu memberi peluang bagi tumbuh kembangnya kebudayaan yang memang menjadi ‘naluri’ masing-masing komunitas. itulah sebabnya, NU merawat kebuadayaan bangsa seabagai alat untuk mengembangkan tradisi keagamaan yang berfaham ahlus sunnah wal jama’ah.

NU sebagai organisasi siap mengawal nilai-nilai kebangsaan yang prural dengan menerima pancasila sebagai common platformnya. Bahkan NU membuat deklarasi tentang hubungan Pancasila dengan Islam dalam Muktamar NU ke-27 yang intinya menyebut Pancasila merupakan dasar falsafah Negara Republik Indonesia, yang bukan sebagai agama dan tidak dapat menggantikan kedudukan agama. NU juga menganggap bahwa penerimaan dan pengamalan Pancasila merupakan perwujudan dari umat Islam Indonesia untuk menjalankan syariat Islam.


*) Penulis Mahasiswa IAIN Sunan Ampel Surabaya dan aktif pada Pondok Budaya Ikon Surabaya
Read More “NU dan Politik Kebangsaan”
ad

Jejak Pengunjung

Mengenai Saya

Foto saya
saya adalah alumni pesantren desa yang jauh dari heruk pikuk informasi dan teknologi, jadi saya berkomitmen untuk memakmurkan pesantren dalam rangka memberdayakan masyarakat kecil

Labels